FaktaID.net – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan adanya jatah 50 persen untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus mafia akses judi online.
Dugaan itu tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, didakwa terlibat dalam praktik pemberian akses terhadap situs-situs judi online yang semestinya diblokir.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai dakwaan jaksa tersebut memperkuat dugaan yang sempat beredar di publik beberapa waktu lalu.
“Apa yang disampaikan pada berita-berita waktu itu, ini hampir sama dengan yang ada dalam surat dakwaan jaksa,” ujar Yenti dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne, Senin (19/5).
Ia menyatakan keyakinannya bahwa jaksa telah bekerja berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. “Saya yakin jaksa sudah memenuhi 184 KUHAP tentang alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Yenti juga menyoroti lemahnya proses penyidikan yang dianggap belum menyeluruh. Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum.
“Kita berbicara equality before the law. Kalau ada pejabat atau pegawai negeri sipil, di pasal 52 KUHP, filosofinya hukumannya diperberat, bukan diperingan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengkritik tidak dimasukkannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan. Menurutnya, keanehan ini seharusnya menjadi perhatian publik.
“Kenapa di kasus ini tidak ada TPPU-nya? Sejak awal harusnya ditelusuri uangnya lari ke mana. Sudah ada dokumen dakwaan, itu yang ditemukan jaksa, kenapa kok seperti terisolir, TPPU-nya tidak ada,” tutur Yenti.
Ia mendesak agar Kejaksaan membuat dakwaan tambahan atau terpisah yang khusus mengangkat unsur pencucian uang. “Dengan surat dakwaan seperti itu, harusnya bertambah tersangkanya, bukan hanya lima orang,” ujarnya.
Sebagai akademisi yang telah sering terlibat dalam proses penyidikan sejak 2004, Yenti menekankan perlunya transparansi dalam proses hukum. Ia juga mempertanyakan apakah ada tekanan terhadap jaksa dalam penanganan kasus ini.






