Berita  

Istri Pejabat Kejaksaan Murung Raya Laporkan Suami Atas Dugaan Penelantaran dan KDRT

Redaksi
Istri Pejabat Kejaksaan di Murung Raya Laporkan Suami Atas Dugaan Penelantaran dan KDRT
Dok. Milka Uli Stefani (34), istri seorang pejabat di Kejaksaan Negeri Murung/TR)

FaktaID.net – Milka Uli Stefani (34), istri seorang pejabat di Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, melaporkan suaminya, DNP (43), ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3) malam.

Laporan tersebut terkait dugaan penelantaran istri dan anak selama hampir dua tahun, serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Milka, yang datang bersama keluarganya dan rekan-rekan, menunjukkan bukti laporan kepolisian dengan nomor LP/B/1585/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA kepada awak media.

Baca Juga :  Tegas, Jaksa Agung Larang Anak Buahnya Bermain Proyek: Siap Tindak Dengan Keras

Ia mengungkapkan bahwa suaminya tidak lagi memberikan nafkah kepadanya dan kedua anak mereka sejak dua tahun terakhir. Selain itu, ia juga menuding DNP berselingkuh dengan seorang wanita berinisial GF (42), yang bekerja sebagai staf di sebuah showroom otomotif di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

“Saya sudah tidak diberi nafkah kurang lebih dua tahun. Dugaan perselingkuhan ada, dan saya sudah bertemu dengan selingkuhannya, bahkan sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan,” ujar Milka di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya.