FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis statistik penindakan kasus korupsi selama dua dekade terakhir, mulai tahun 2004 hingga 2024. Data ini mengungkap profesi para pelaku hingga modus korupsi yang paling sering terjadi.
Statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dari tahun 2004 sampai tahun 2024 mencatat sebanyak 360 pelaku berasal dari kalangan anggota DPR atau DPRD.
Selain itu, pejabat eselon I hingga IV menjadi kelompok pelaku terbanyak kedua dengan total 432 orang. Disusul oleh pelaku dari sektor swasta sebanyak 468 orang. Jabatan publik lainnya yang juga terseret kasus korupsi meliputi kepala lembaga atau kementerian (41 orang), gubernur (30 orang), serta wali kota/bupati dan wakilnya (171 orang).
Profesi penegak hukum pun tak luput dari jerat KPK. Hakim sebanyak 31 orang, jaksa 13 orang, dan polisi 6 orang turut tercatat sebagai pelaku korupsi. Selain itu, terdapat pula 19 pengacara, 8 komisioner, 4 duta besar, serta 12 korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi.
Dari sisi modus operandi, gratifikasi dan penyuapan menjadi praktik paling dominan. Kasus gratifikasi atau penyuapan menduduki peringkat tertinggi dengan total 1.052 kasus.
Di bawahnya, pengadaan barang dan jasa tercatat sebanyak 407 kasus, penyalahgunaan anggaran 57 kasus, pencucian uang 64 kasus, pungutan atau pemerasan 44 kasus, perizinan 28 kasus, serta tindakan merintangi proses KPK sebanyak 14 kasus. (DR)







