FaktaID.net – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5). Dalam kesempatan itu, ia turut didampingi oleh para Kepala Staf Angkatan.
Agenda pertemuan tersebut mencakup pembahasan sejumlah isu strategis yang belakangan menjadi sorotan publik dan kalangan legislatif.
Usai rapat, dalam sesi konferensi pers, Panglima TNI menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan lingkungan Kejaksaan Agung telah berlandaskan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa peran TNI di Kejaksaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup pengamanan terhadap objek vital nasional.
Selain itu, kerja sama tersebut juga didasarkan pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa.
“Pasal 2 Keppres tersebut menyatakan jaksa berhak mendapat perlindungan dari ancaman terhadap diri dan harta bendanya, sementara pasal 4 menyebut perlindungan dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelas Panglima.
Lebih jauh, Panglima TNI menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum di Tanah Air.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan proporsional, serta sinergi yang kuat dengan berbagai lembaga demi mewujudkan sistem hukum yang adil dan efektif. (DR)






