FaktaID.net – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (20/6), dengan agenda memperkuat koordinasi kelembagaan.
Dalam kunjungannya, Kristomei bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) serta Kapuspenkum Kejagung.
Kepada awak media, Kristomei menyampaikan bahwa kunjungannya tidak hanya sebagai bentuk silaturahmi, tetapi juga dalam rangka membahas pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
“Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini adalah bersilahturami ke Kapuspenkum, ke Jampidmil sekaligus juga kami berkordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, bagaimana perbantuan TNI dalam rangka pengamanan kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa TNI siap memberikan dukungan terhadap pengamanan institusi kejaksaan dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Tentunya dalam rangka pengamanan ini, kami juga memberikan standar operasional prosedur (SOP), apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Kunjungan ini juga menyoroti isu sensitif yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu keterlibatan tersangka Marcella Santoso dalam menyebarkan konten yang menyerang institusi TNI dan menggiring opini negatif soal RUU TNI.






