Hukum  

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid

Redaksi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Riza Chalid/Ilust)

FaktaID.net – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut paspor milik Mohammad Riza Chalid.

Keputusan ini diambil setelah Riza ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018–2023.

Pencabutan paspor dilakukan menyusul permintaan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh penyidik Kejagung.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi ke KKB, 7 Tersangka Ditangkap

“Sejak awal diminta cekal dan kitata koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (30/7) dikutip dari Kompas.id

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan demi mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dengan pencabutan ini, Riza Chalid tidak dapat menggunakan paspornya untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga :  Satgas PKH Tagih Denda Rp38,62 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan pada 10 Juli 2025. Kementerian menindaklanjuti permintaan penyidik dengan mencabut paspor guna memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri. (DR)