FaktaID.net – Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan distribusi beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Dalam operasi intensif di 11 titik lokasi, petugas menemukan indikasi kuat adanya penipuan konsumen yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono, yang mengungkap bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara berbeda. Para pelaku diperkirakan telah meraup omzet hampir Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu tersangka, berinisial AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, diketahui memasarkan beras kemasan 25 kg dengan merek “Si Putih” menggunakan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar.
“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ujar Kabid Humas, Kamis (7/8).
Sementara itu, kasus serupa terjadi di PB Berkah, Cianjur, dengan skala lebih besar. Di sana, pelaku memasarkan beras dengan merek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang ternyata tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam kurun empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan menghasilkan omzet hingga Rp2,97 miliar.
Di wilayah Polresta Bandung, petugas menemukan delapan merek beras lain—termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang tidak memenuhi kriteria premium. Peredaran beras ini memperparah kerugian masyarakat hingga menyentuh angka Rp7 miliar, akibat praktik pemalsuan mutu demi keuntungan pribadi (DR)






