Daerah

Kejati Sumsel Sita Rp506,15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL

Redaksi
×

Kejati Sumsel Sita Rp506,15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Sita Rp506,15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL
Dok. Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumsel.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar yang diangkut menggunakan lima mobil boks. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sebuah bank milik pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesari (SAL).

“Penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, pada Kamis (7/8).

Selain uang tunai, penyidik Kejati Sumsel juga telah memblokir sejumlah aset milik para tersangka yang berpotensi menambah nilai penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP

Berdasarkan estimasi sementara, total nilai aset yang disita dari perkara PT BSS dan PT SAL, yang nantinya akan dilelang, diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

“Sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai mendekati nilai Rp1 triliun,” tambah Adhryansah.

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya difokuskan pada penangkapan dan pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga :  Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Terkait penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih mendalami bukti-bukti guna mengungkap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (DR)