FaktaID.net – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (12/8/).
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2024.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang diperluas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan melibatkan Kejati dan Kejari di berbagai daerah.
“Iya, benar, hari ini, ada beberapa orang yang memberikan keterangan, tetapi bukan penyelidikan atau penyidikan oleh Kejati NTB, melainkan oleh Pidsus Kejagung yang tangani,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa (12/8) dikutip dari Antara.
Langkah tersebut diambil karena pengadaan perangkat dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia, sementara jumlah penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terbatas.
“Jampidsus juga melibatkan teman teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (7/8).
Meski melibatkan Kejari, Anang menegaskan objek penyidikan tetap sama, yakni pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
“Dengan keterlibatan penyidik penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Seperti Kejari Mataram, objeknya sama pengadaan chromebook,” tambahnya.
Proyek pengadaan ini mencakup 1,2 juta unit Chromebook yang dibiayai dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020–2022.) (DR)






