FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank BUMN kepada PT DJA.
Dengan tambahan penyitaan ini, total dana yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial MK telah mencapai Rp3,5 miliar. MK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025 lalu.
“Pada 19 Agustus 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Kemudian pada hari ini, penyidik kembali menerima uang titipan sebesar Rp2 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dalam konferensi pers di Surabaya, pada Jumat (22/8).
Ia menjelaskan, uang titipan Rp2 miliar tersebut resmi disita berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Dana itu kemudian ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini berawal ketika MK, selaku Persero Komanditer CV DJ, mengajukan permohonan kredit modal kerja sebesar Rp30 miliar pada 19 Desember 2011 untuk kegiatan perdagangan batu bara. Permohonan tersebut dilengkapi dengan enam bidang tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi.
Namun, dalam prosesnya, seorang Account Officer (AO) bank berinisial AF diduga merekayasa laporan kunjungan serta analisis kredit. AF bahkan menyarankan MK mendirikan perseroan terbatas bernama PT DJA agar bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi.
Setelah PT DJA berdiri, permohonan kredit kembali diajukan dan langsung disetujui tanpa dilakukan analisis ulang. Pada 30 Maret 2012, ditandatangani akad kredit senilai Rp27,5 miliar.
Dalam perkembangannya, dana tersebut justru dicairkan dengan menggunakan dokumen kontrak dan invoice fiktif. Alih-alih dipakai untuk bisnis batu bara, fasilitas pembiayaan malah digunakan MK untuk melunasi utang pribadi.
Akibat perbuatan MK dan AF, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah maksimal 20 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jawa Timur. (DR)






