FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dari PT Jasa Sarana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Berdasarkan alat bukti baik, kemudian saksi, keterangan ahli, dokumen, surat, dan petunjuk yang lainnya bahwa kami mendapatkan dua modus yang dilakukan oleh para pelaku,” ujar Kajari Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangan persnya.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–Juni 2022, serta IS yang menjabat sebagai Dirut sejak Juli 2022 hingga saat ini.
Menurut Kajari, modus pertama yang dilakukan para tersangka adalah pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku serta tidak sesuai dengan jenis komoditas mineral yang ditambang. Modus kedua yaitu melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan IUP.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim penyidik, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar, baik dari penyimpangan pajak maupun eksplorasi pertambangan ilegal. “Namun hal tersebut tetap akan didalami oleh para penyidik untuk kerugian negara,” tegasnya.
Kajari Sumedang juga mengingatkan para pengusaha tambang untuk memastikan seluruh perizinan sudah sesuai aturan agar kegiatan pertambangan dianggap sah secara hukum.
“Saya (juga) menghimbau untuk secara tertib dan taat dalam kontribusi membayar pajak terhadap daerah karena itu akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khusus di masyarakat Sumedang,” pesan Kajari. (DR)






