FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan B, yang merupakan pihak rekanan atau penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut.
Pada tahun 2023, Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka MY diduga menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan atau instalasi barang, serta pekerjaan konstruksi kepada pihak lain, yakni sebuah perusahaan dengan Direktur berinisial B, warga Surabaya.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Berdasarkan penghitungan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp306.050.004,” ujar Lilik Setiawan kepada wartawan.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kota Probolinggo juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Kejari Kota Probolinggo masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan RTH tersebut. (DR)




