FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan Barang Kena Cukai di Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016–2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni CA selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun pada periode yang sama.
“Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang. Penetapan kuota juga tidak sesuai kebutuhan wajar daerah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak Kejati Kepri dalam keterangannya, Kamis (28/8).
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp182.968.301.876,85 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.
Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap YI dan DA untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena sedang sakit. (DR)






