Hukum

KPK Sita 15 Mobil Eks Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Redaksi
×

KPK Sita 15 Mobil Eks Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sebarkan artikel ini
KPK Sita 15 Mobil Eks Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 15 unit kendaraan milik mantan anggota Komisi XI DPR RI.

Mobil-mobil tersebut diketahui merupakan milik Satori, anggota DPR periode 2019–2024 dari Fraksi Partai NasDem.

Dari hasil penyitaan, KPK mengamankan berbagai jenis kendaraan, antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.

Baca Juga :  Tidak Ingin Diperbudak, Nelayan Pulau Cangkir Tantang Dalang Pagar Laut

Menurut informasi yang dilansir dari detiknews, penyitaan dilakukan tim penyidik di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9).

KPK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian di persidangan, sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Baca Juga :  Eks Menkumham Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

KPK menjelaskan, meski keduanya masih menjabat sebagai anggota DPR, posisi mereka sudah tidak lagi di Komisi XI. Padahal, Komisi XI memiliki kewenangan mengatur anggaran BI dan OJK.

Diketahui,, BI dan OJK menyepakati penyaluran dana sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR, masing-masing untuk 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18–24 kegiatan per tahun dari OJK, melalui yayasan yang dikelola anggota dewan.

Baca Juga :  Korupsi dan Cuci Uang Terkait Pembiayaan Oleh LPEI Diusut

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. KPK menemukan bahwa pada periode 2021–2023, yayasan yang dikelola Satori dan Heri Gunawan menerima dana dari BI dan OJK, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal pengajuan. (DR)