FaktaID.net – Perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp119 miliar yang diberikan kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) di Bengkulu kembali menyeret tersangka baru.
Pada Kamis, 11 September 2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan satu tersangka dari kalangan perbankan.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial SM terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank BRI Agro, kepada PT DPM.
“Penetapan ini dilakukan bersama tim penyidik yang dipimpin oleh Kasidik Danang Prasetyo serta Ketua Tim Penyidik Chandra Kirana,” terang Asintel Kejati Bengkulu dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/9).
SM (66), yang merupakan pensiunan pegawai bank sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan, diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya saat menjabat.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa SM ikut memutuskan pemberian kredit kepada PT DPM dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah, karena lahan tersebut masih dikuasai masyarakat dan belum dilakukan ganti rugi.
Usai diperiksa, SM langsung ditahan dan dibawa dengan mobil tahanan. Ia dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari, hingga 30 September 2025.
Dengan tambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, delapan tersangka lain telah ditetapkan, yakni:
- ZA, mantan Direktur Bisnis Perbankan.
- SA, pensiunan perbankan, eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2004–2019.
- FAR, pegawai perbankan.
- RSA, pemilik PT DPM.
- NS, Direktur PT DPM.
- SDA, Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit Perbankan.
- NJR, warga Jawa Barat.
- IKS, warga DKI Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU yang sama. (DR)






