Daerah

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Ilegal di Bireuen

Redaksi
×

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Ilegal di Bireuen

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Ilegal di Bireuen
Dok. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian.

FaktaID.net – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana perambahan hutan melalui pembukaan lahan ilegal dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujarnya pada Jumat, (12/9).

Baca Juga :  Polresta Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda

Zulhir menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam perambahan hutan.

“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan langsung perambahan hutan,” tambahnya.

Saat ini, Polda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi Batutulis Bogor, Dedi Mulyadi Akan Relokasi Warga dan Bangun Akses Jalan Baru

Zulhir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi tidak valid terkait dugaan perambahan hutan, serta menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwenang. (DR)