Daerah

Oknum Pejabat Singapura Diduga Sekap dan Lecehkan WNI, WPM Indonesia Lapor ke Polisi

Redaksi
×

Oknum Pejabat Singapura Diduga Sekap dan Lecehkan WNI, WPM Indonesia Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Pejabat Singapura Diduga Sekap dan Lecehkan WNI, WPM Indonesia Lapor ke Polisi
Dok. Tim WPM Indonesia bersama korban/Foto: Ist)

FaktaID.net – Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban penyekapan, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, perampasan, hingga upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan Singapura berinisial E.

Menanggapi informasi dan kasus ini, Aditya, perwakilan WPM Indonesia, menjelaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan segera turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum.

“Respon cepat dari Bapak Sampurno, warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang berkoordinasi dengan kami, membuat kasus ini segera kami tindaklanjuti agar korban mendapatkan bantuan hukum dan haknya atas keadilan,” ujar Aditya, dalam keterangannya pada Jumat (19/9).

Baca Juga :  Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor

Tim WPM yang meluncur dari Jawa Barat langsung mendampingi korban membuat laporan ke Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi kejadian sendiri tidak jauh dari Bandara Internasional Juanda, yang merupakan wilayah hukum Polres Sidoarjo.

“Diduga kejahatan ini dilakukan dengan menyekap korban di sebuah kamar, mengancam akan membunuh, hingga melakukan pelecehan seksual. Pelakunya adalah oknum pejabat Singapura berinisial I,” jelas Aditya.

Selain membuat laporan di Polres, korban bersama kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

Baca Juga :  Kejari Maluku Barat Daya Tetapkan Bendahara Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Korupsi

“Proses ini harus diawasi dengan ketat, karena kejadian ini merupakan penegakan marwah bangsa,” tegas Aditya.

WPM Indonesia menilai tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap hukum Indonesia. “Kami percaya Polres Sidoarjo akan memproses kasus ini dengan cepat, memanggil, dan menangkap pelaku sekalipun warga negara asing, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Aditya.

Sementara itu, Amris, advokat WPM Indonesia, mengecam keras aksi oknum WNA tersebut.

Baca Juga :  TNI Amankan Puluhan Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan di Tol Bakter KM 136 Lampung

“WPM mengutuk keras perbuatan warga negara asing tersebut. Tidak boleh ada WNA berbuat seenaknya di tanah air kita, karena ini sudah menyangkut kehormatan bangsa. Ketika mereka di sini, mereka harus tunduk pada hukum Indonesia. Harga diri NKRI adalah harga mati,” ujarnya. (DR)