FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, resmi menetapkan dan menahan dua mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka kasus dugaan gaji fiktif.
Kedua tersangka yang berinisial TCT dan TH ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halut pada Senin (22/9).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam sebelum keduanya akhirnya digiring ke Lapas Kelas II Tobelo untuk penahanan.
“Dua mantan bendahara Satpol PP telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Kejari Halut, dilansir Selasa (23/9).
Selain kasus gaji fiktif, Kejari Halut juga membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian dinas dan atribut Satpol PP periode 2019–2022.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara akibat praktik gaji fiktif tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
“Terkait pengembalian kerugian negara, saat ini masih dilakukan koordinasi dengan para tersangka,” tandas Kejari Halut. (DR)






