FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2021–2022. Sementara satu tersangka lainnya belum hadir dengan alasan sakit.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Penahanan dilakukan setelah keempatnya diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu, seorang tersangka lain, A. Royan (AR) yang juga pihak swasta dari Tulungagung, tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Keempat tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat penerima dan 17 pemberi suap.
Asep menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu. (DR)






