Daerah

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo

Redaksi
×

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo
Dok. Penetapan Tersangka dan Penahanan HP Dalam Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo/Foto: Kejari Kota Tangerang)

FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial HP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT Angkasa Pura Kargo (APK) periode 2020 hingga 2024. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap HP sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status HP kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Hasbullah dalam keterangannyazKamis (16/10).

Baca Juga :  Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

HP diduga menjadi aktor utama dalam merekayasa pekerjaan pengangkutan antara PT Hutama Karya (HK) dan PT Angkasa Pura Kargo.

Dalam praktiknya, PT HK kemudian menunjuk PT ASM sebagai pelaksana pekerjaan, namun pekerjaan tersebut ternyata fiktif. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“HP berperan mengatur skema fiktif tersebut, di mana pekerjaan seolah-olah terlaksana, padahal tidak ada kegiatan nyata,” jelas Hasbullah.

Baca Juga :  Kejari Karimun Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang menahan HP selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tangerang telah menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus yang sama. TAW diduga berperan sebagai perantara yang menyalurkan dana hasil korupsi kepada sejumlah pihak. (DR)