FaktaID.net – Tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Tahun 2020, pada Selasa (11/11) malam.
Penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni rumah milik tersangka HT di Perumahan Bumi Raflesia, Jalan Mahakam Blok A No. 12, RT 20 RW 03, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, serta rumah AS di Jalan Durian RT 13 RW 03, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Barang bukti dari rumah tersangka HT antara lain beberapa buku tabungan dari Bank BRI, BCA, dan Mandiri, dokumen tanah (Surat Keterangan Tanah dan Sertifikat Hak Milik), surat pernyataan penjualan kendaraan, kartu anggota PERADI, serta kuitansi pembelian.
Sementara dari rumah tersangka AS, penyidik menyita 1 unit laptop Asus, 1 unit flashdisk Robot 16GB, dan 1 unit handphone Xiaomi Mi A2.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kejati Bengkulu dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/11).
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejati Bengkulu dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2020. (DR)






