Daerah

Kejari Lampung Timur Tetapkan Konsultan Pengawas Proyek Jembatan Sebagai Tersangka

Redaksi
×

Kejari Lampung Timur Tetapkan Konsultan Pengawas Proyek Jembatan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Lampung Timur Tetapkan Konsultan Pengawas Proyek Jembatan Sebagai Tersangka
Dok. Penahanan Tersangka JN, Tersangka Dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap III/Foto: Kejari Lampung Timur)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap III di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka tersebut berinisial JN, yang menjabat sebagai konsultan pengawas pada proyek senilai Rp9 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022.

“Hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta persidangan, serta bukti yang kami miliki, kami menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu JN yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Pofrizal, pada Senin (29/9).

Baca Juga :  Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara

JN diduga lalai menjalankan kewajibannya dalam memastikan proyek sesuai spesifikasi teknis. Ia dianggap tidak menegur adanya penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“JN dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan. Tidak ada teguran atas pelanggaran spesifikasi teknis, dan ini berdampak serius terhadap kualitas hasil pekerjaan,” lanjut Rijal.

Hasil investigasi mengungkap sejumlah kejanggalan pada konstruksi jembatan, seperti ukuran serta kerapatan besi tulangan yang tidak sesuai standar, keretakan pada dinding jembatan, hingga kondisi hampir ambruk.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Pontianak, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Kalbar

Selain itu, mutu beton juga dinilai buruk karena tidak menggunakan ready mix dari batching plant sesuai syarat, melainkan dicampur secara manual.

Kerusakan fisik yang terjadi mengakibatkan kerugian negara, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JN disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD sebagai Tersangka Penipuan Haji Khusus

“Tersangka JN telah kami titipkan di Rutan Kelas II B Sukadana untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tutup Pofrizal. (DR)