FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WITA, mencakup beberapa ruangan penting, yakni ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag, Staf, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan belasan dokumen penting yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Dokumen tersebut rencananya akan diajukan untuk disita sebagai barang bukti.
“Dokumen maupun barang yang ditemukan akan diajukan untuk penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 di KPU Sumba Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, Senin malam.
Ia menambahkan, dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)






