Daerah  

Kejari Metro Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo

Redaksi
Kejari Metro Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo
Dok. Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo oleh Kejari Metro.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan long segment peningkatan/rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 setelah ditemukan cukup bukti adanya dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Kejaksaan Negeri Metro telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Dr. Soetomo DAK Tahun 2023,”ungkap Puji dalam keterangannya, dikutip Ahad (31/9)

Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1 miliar. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RKS dan DH, serta dua pihak rekanan proyek berinisial UR dan TJS.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM dan Seorang Swasta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan

Puji menegaskan, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan di LP/Rutan Klas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” tambahnya. (DR)