Daerah

Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp1,5 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri

Redaksi
×

Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp1,5 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp1,5 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri
Dok. Penyerahan Uang Pengganti Rp1,5 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri/Foto: Kejari Tanjungpinang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menyerahkan uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp1,5 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus yang melibatkan beberapa pihak terkait.

Penyerahan uang pengganti dilaksanakan oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Juprizal pada Senin, 17 November 2025.

Eksekusi tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri tertanggal 31 Oktober 2025 yang menjatuhkan hukuman kepada para terpidana. Sebelumnya, uang pengganti telah dititipkan secara bertahap ke rekening Kejari Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kejari Jayawijaya Geledah Kantor Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp8,5 Miliar

Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap, dengan pembayaran pertama pada 16 Oktober 2025 senilai Rp650 juta, kemudian tahap kedua pada 28 Oktober 2025 sebesar Rp850 juta.

“Sehingga totalnya Rp 1,5 miliar,” ungkap Kajari kepada awak media.

Dana tersebut berasal dari Terpidana Meggy Theresia Rares, yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022.

Baca Juga :  Bupati Tabalong Dua Periode Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BOKAR

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp70 juta kepada Meggy Theresia. Selain pidana pokok, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tak hanya Meggy, tiga terdakwa lainnya turut dijatuhi hukuman karena terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara.

Mereka adalah Harly Tambunan, Direktur Utama PT Tamba Ria Jaya, yang divonis 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,5 miliar.

Baca Juga :  Polres Bogor Ungkap Produksi Minyakita Palsu, Pelaku Raup Rp600 Juta

Kemudian, terdakwa dari pihak swasta Anna Triana mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp70 juta, serta telah mengembalikan uang pengganti Rp252 juta.

Sementara terdakwa Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti. (DR)