FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi menetapkan Bupati Tabalong dua periode (2014–2024) berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.
Penetapan AS sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua orang berinisial A dan J.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan AS diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penahanan yang dilakukan tim Penyidik merupakan langkah tegas dari Kejari Tabalong dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ungkapnya, dikutip Jumat (29/8).
AS kini akan menjalani penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Tanjung. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. (DR)






