Daerah

Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp1,183 Triliun

Redaksi
×

Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp1,183 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp1,183 Triliun
Dok. Penahanan Tersangka WS, Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kredit/Foto: Kejati Sumsel)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan Wilson (WS), Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,183 triliun. Penahanan dilakukan pada Senin (17/11) malam.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa WS merupakan salah satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik. “Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Namun, saat pemeriksaan hanya lima orang yang hadir,” ujarnya.

Menurut Ketut, penahanan terhadap WS dilakukan setelah sebelumnya lima tersangka lain telah lebih dulu ditahan. “Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka WS selaku Direktur PT SAL dan PT BSS,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

WS ditahan selama 20 hari terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rutan Pakjo Palembang. Ia menyusul lima tersangka lainnya yang telah ditahan sejak 10 November 2025 di Rutan Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka Palembang.

Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, mengungkapkan bahwa WS memiliki peran sentral dalam proses pengajuan kredit. ‘Yang bersangkutan mempunyai otoritas penuh mengeluarkan dana untuk mengurus dokumen-dokumen terkait perizinan HGU dan HGB,” tegasnya.

WS juga disebut sebagai pihak yang menandatangani pengajuan kredit untuk kedua perusahaan ke bank plat merah tersebut.

Baca Juga :  Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Lima tersangka lain yang sebelumnya ditahan adalah MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit tahun 2013; ED, Account Officer Agribisnis periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit tahun 2013; serta RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,689 triliun. Namun setelah dikurangi hasil lelang aset senilai Rp506,15 miliar, kerugian negara menjadi Rp1,183 triliun.

Baca Juga :  4 Anggota GRIB Jaya Diamankan Terkait Aksi Premanisme dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang

Kasus bermula pada 2011 saat PT BSS di bawah pimpinan WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Pada 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit Rp677 miliar. Dalam prosesnya, diduga terdapat data dan fakta tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit sehingga kredit menjadi bermasalah.

Selain itu, kedua perusahaan juga menerima fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan modal kerja dengan total plafon: PT SAL sebesar Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit tersebut menyebabkan keduanya berstatus kolektabilitas 5 atau macet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Subsidair, mereka dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (DR)