Berita

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Terkait Kasus Investasi Fiktif Reksa Dana

Redaksi
×

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Terkait Kasus Investasi Fiktif Reksa Dana

Sebarkan artikel ini
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Terkait Kasus Investasi Fiktif Reksa Dana
Dok. Penyerahan Aset Rampasan Oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada PT. Taspen.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Dari jumlah tersebut, uang yang ditampilkan dalam kegiatan penyerahan hanya sebesar Rp300 miliar.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) terkait investasi fiktif reksa dana.

Plt Deputi Penegakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyerahan aset ini didasari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut merupakan hasil penjualan aset milik Ekiawan Heri Primaryanto yang disita pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Berdasarkan laporan BPK, investasi reksa dana yang dilakukan Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun bagi PT Taspen.

Menurut Asep, penyerahan uang rampasan ini sekaligus menjadi bukti transparansi kepada publik bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen, yang mengelola dana PNS dan pensiunan.

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah tabungan hari tua lebih dari 4,8 juta ASN yang telah bekerja puluhan tahun untuk negara,” ujar Asep.

Baca Juga :  Pakar Ingatkan Kejagung Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

KPK menegaskan bahwa setiap rupiah hasil korupsi sama saja dengan merampas masa depan para pensiunan beserta keluarganya. Nilai kerugian Rp1 triliun bahkan setara dengan sekitar 400 ribu gaji pokok ASN.

“Ketika dikorupsi ini tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut,” katanya.

KPK juga menyampaikan bahwa pemulihan aset kemungkinan masih bertambah. Saat ini, proses banding terhadap Antonius NS Kosasih masih berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (DR)