Daerah

Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong

Redaksi
×

Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong
Dok. Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong/Foto: Kejati Sulteng)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiga paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.

Tiga tersangka tersebut adalah Sofyan Antogia selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Iskam Lasarika selaku Direktur PT Rizal Nugraha Membangun yang mengerjakan proyek jalan Gio–Tioladenggi, serta Nulaila Mayah sebagai Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku untuk proyek jalan Trans Bimoli–Pantai.

“Kami telah menetapkan dan menahan para tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tiga paket pekerjaan jalan tersebut,” ujar pihak Kejati Sulteng dalam keterangannya dikutip Jumat (21/11).

Baca Juga :  PT S2P Gelar Silaturahmi Ramadhan, Bagikan Ribuan Paket Sembako Untuk Masyarakat Cilacap

Dua tersangka, Sofyan Antogia dan Iskam Lasarika, langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Palu. Sementara Nulaila Mayah ditempatkan di Lapas Perempuan Palu untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejati Sulteng mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara pada tiga proyek tersebut. “Kerugian negara pada proyek jalan Gio–Tuladenggi mencapai Rp 911 juta, proyek Pembuni–Bronjong sebesar Rp 1,64 miliar, dan proyek Trans Bimoli–Pantai mencapai Rp 1,3 miliar,” ungkap penyidik.

Sejumlah pengembalian dana juga telah dilakukan. Pada proyek Gio–Tuladenggi, pengembalian dicatat masing-masing pada 14 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta, pada 19 Februari 2025 sebesar Rp 136,98 juta, serta tambahan Rp 500 juta. Untuk proyek Pembuni–Bronjong, terdapat pengembalian sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga :  Kejari Luwu Tetapkan Anggota DPR RI dan Empat Orang Lain Tersangka Korupsi P3-TGAI

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara. “Penanganan perkara ini membuktikan bahwa Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara benar,” tegas pejabat Kejati Sulteng.

Mereka berharap langkah hukum ini berdampak positif. “Kami ingin memberikan efek jera, memperkuat kepercayaan publik, dan menunjukkan bahwa Kejaksaan bekerja profesional, objektif, dan bebas intervensi dalam memerangi korupsi,” pungkasnya. (DR)