FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali mengungkap kasus korupsi di Lombok Barat. Pada Selasa, 2 Desember 2025, penyidik resmi menahan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat berinisial MZ yang terjerat dugaan korupsi program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2024.
MZ diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika proyek tersebut dijalankan.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari alokasi anggaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada tahun 2024.
“Dinsos Lombok Barat menganggarkan lebih dari Rp22,26 miliar dan terbagi dalam 143 kegiatan, di mana 100 kegiatan merupakan usulan Pokir DPRD,” ungkapnya.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni DD, MZ, AZ, dan R. AZ adalah anggota DPRD Lombok Barat, sedangkan R merupakan pihak swasta. Adapun DD dan MZ merupakan pejabat Dinsos Lombok Barat.
AZ dan R telah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Menyusul kemudian, pada Selasa (2/12), penyidik menahan MZ. Sementara tersangka DD masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Paket Pokir yang menjadi sumber masalah memiliki pagu Rp2 miliar, masing-masing terdiri dari delapan paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.






