Daerah  

Kejati Papua Barat Geledah Kantor Dishub dan Biro Hukum Terkait Dugaan Korupsi

Redaksi
Kejati Papua Barat Geledah Kantor Dishub dan Biro Hukum Terkait Dugaan Korupsi
Dok. Penggeledahan Oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus/Foto: Kejati Pabar)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat serta salah satu ruangan di Biro Hukum Setda Papua Barat pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan Tahap V.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Papua Barat Nomor: Print 05/R2/FD2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Tim penyidik memeriksa dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan V.

Proyek Dermaga Apung Marampa Tahap IV diketahui berasal dari APBD Papua Barat Tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp19.349.278.000. Sementara Tahap V bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp4.489.083.000, yang dikerjakan oleh PT IVT.

Baca Juga :  47.000 Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Polairud Polri Amankan Lima Tersangka

Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor. (DR)