FaktaID.net – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus dikembangkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan menyita aset milik para tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi semata. Aparat penegak hukum kini juga mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan melalui pengalihan aset.
“Kami masih mendalami kemungkinan TPPU, terutama jika ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran aset dari hasil tindak pidana,” ujarnya pada Ahad (19/4).
Menurut Wagiyo, penelusuran aliran dana menjadi langkah krusial untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Jika terbukti terjadi pencucian uang, aset para tersangka dapat disita sebagai bagian dari proses hukum.
Pendalaman kasus juga difokuskan pada periode saat para tersangka masih aktif menjabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, termasuk masa kepemimpinan yang diduga berkaitan dengan praktik pungli perizinan tambang.




