Daerah  

Kejati Jatim Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Tambang, Aset Tersangka Berpotensi Disita

Redaksi
Kejati Jatim Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Tambang, Aset Tersangka Berpotensi Disita
Dok. Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Jatim/Foto: Kejati Jatim)

Kejati Jatim turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor yang merasa dirugikan dalam proses perizinan.

Sebelumnya, pada 17 April 2026, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AM, OS, dan N dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian PU

Dimana kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hambatan dalam pengurusan izin meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dengan modus memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan uang,

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal

sementara pemohon yang membayar justru dipercepat. Nilai pungutan yang diminta bervariasi hingga ratusan juta rupiah dan tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dinas dan sejumlah lokasi lainnya, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp2,36 miliar. (DR)