Kejati Jatim turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor yang merasa dirugikan dalam proses perizinan.
Sebelumnya, pada 17 April 2026, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AM, OS, dan N dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Dimana kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hambatan dalam pengurusan izin meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dengan modus memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan uang,
sementara pemohon yang membayar justru dipercepat. Nilai pungutan yang diminta bervariasi hingga ratusan juta rupiah dan tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dinas dan sejumlah lokasi lainnya, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp2,36 miliar. (DR)




