Berita

Setelah Periksa Sejumlah Kajari, Kini Kejagung Panggil Pejabat Kejari Deli Serdang

Redaksi
×

Setelah Periksa Sejumlah Kajari, Kini Kejagung Panggil Pejabat Kejari Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Setelah Periksa Sejumlah Kajari, Kini Kejagung Panggil Pejabat Kejari Deli Serdang
Dok. Kejaksaan Agung.

FaktaID.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperketat pengawasan internal dengan memeriksa sejumlah pimpinan kejaksaan di daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan penguatan integritas di tubuh Korps Adhyaksa.

Setelah sebelumnya memeriksa tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan sejumlah pejabat kejari di daerah, kali ini Kejagung dikabarkan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kapolri dan Sri Sultan Tanam Jagung di Bantul, Dukung Ketahanan Pangan

“Betul dipanggil Senin 26 Januari 2026 kemarin, yang dipanggil Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus,” ucap Rizaldi dikutip dari detikSumut, Rabu (28/1).

Meski demikian, Rizaldi mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan belum memperoleh informasi detail terkait materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap keduanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait substansi pemeriksaan terhadap Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus tersebut.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut Jadi Bancakan, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Namun, pemanggilan ini menambah daftar pejabat kejaksaan di daerah yang tengah menjalani pemeriksaan dalam rangka pengawasan internal institusi. (DR)