FaktaID.net – Saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu sorotan utama adalah kebijakan penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang dinilai sarat penyimpangan.
Dalam perkara tersebut, terungkap bahwa salah satu klaster utama penyimpangan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,9 triliun. Fakta ini mencuat dalam persidangan melalui keterangan saksi ahli auditor BPK yang memaparkan hasil audit mendalam terhadap pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 29 Januari 2026, menyebut penyewaan Orbit Terminal Merak merupakan hasil dari desain persekongkolan jahat serta adanya intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak lainnya.
“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi,” ujar JPU Zulkipli seraya menambahkan, “Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada.”
Selain dinilai tidak memiliki urgensi, proses pencampuran bahan bakar (blending) yang dilakukan di terminal OTM juga dinyatakan bermasalah. Hal ini disebabkan karena terminal tersebut tidak memenuhi standar sertifikasi yang dipersyaratkan, sehingga justru membebani biaya operasional Pertamina secara tidak wajar.
Akibat kebijakan tersebut, negara turut menanggung kerugian kompensasi hingga Rp13 triliun. Nilai ini muncul karena perhitungan kompensasi didasarkan pada komponen biaya yang dinilai tidak semestinya.






