Berita

Dalami Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji, KPK Libatkan Auditor BPK Periksa Yaqut

Redaksi
×

Dalami Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji, KPK Libatkan Auditor BPK Periksa Yaqut

Sebarkan artikel ini
Dalami Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji, KPK Libatkan Auditor BPK Periksa Yaqut
Dok. Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan KPK.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penetapan Kuota Haji Tahun 2023–2024 dengan memeriksa tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1).

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk menguatkan perhitungan kerugian negara yang menjadi inti penyidikan perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan itu melibatkan auditor negara.

“Pemeriksaannya dilakukan oleh kawan-kawan dari Auditor BPK,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/1).

Baca Juga :  44 Ribu Narapidana Diusulkan Peroleh Amnesti, Dari Kasus ITE Hingga Papua

Budi menjelaskan, selain pemeriksaan terhadap Yaqut, penyidik KPK juga secara intensif memeriksa sejumlah saksi lain dalam sepekan terakhir. Pemeriksaan dilakukan secara maraton guna melengkapi konstruksi perkara.

“Selain pemeriksaan yang dilakukan pada saudara YCQ pada hari ini, pada sepekan ini penyidik juga secara maraton melakukan pemeriksaan kepada para saksi lainnya,” kata Budi.

Menurutnya, fokus penyidikan masih tetap pada aspek kerugian keuangan negara. Hal itu sejalan dengan pasal sangkaan yang diterapkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Pertimbangkan Panggil Dude Harlino Terkait Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia

“Fokusnya masih sama, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Karena memang konstruksi pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dugaan kerugian keuangan negara,” pungkasnya (DR).