Daerah

Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panitia Pengawas Terkait Korupsi Dana Hibah

Redaksi
×

Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panitia Pengawas Terkait Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panitia Pengawas Terkait Korupsi Dana Hibah
Dok. Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panitia Pengawas Terkait Korupsi Dana Hibah/Fotob Kejari Subulussalam)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam resmi menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam atas dugaan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.

Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, SH.

“Tiga orang komisioner Panwaslih Kota Subulussalam kami tahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan Pilkada 2024,” ungkap Kejari dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/2).

Baca Juga :  Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Ketiga tersangka masing-masing Suhendri selaku Ketua Komisioner, Sumardi sebagai anggota komisioner, serta Khairullah yang juga anggota komisioner Panwaslih Kota Subulussalam.

Penahanan tersebut berdasarkan tiga Surat Perintah Penahanan, yakni Nomor 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, 03/L.1.32/Fd.2/02/2026, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai dilakukan penahanan, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.

Dalam perkara yang sama, Kejari Subulussalam sebelumnya juga telah menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.

Baca Juga :  Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1.618.623.833. (DR)