FaktaID.net – Dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terus diproses. Penegakan hukum dan etik terhadap perwira tersebut masih berjalan, termasuk agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta serta menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. Nilai setoran yang diterima disebut mencapai Rp300 juta setiap bulan.
Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di kediaman AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Seluruh barang bukti itu telah dilimpahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri guna kepentingan proses pidana lebih lanjut.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP DPK tergolong berat.






