Berita

KPK Dalami 60 LHKPN Penyelenggara Negara Terindikasi Korupsi

Redaksi
×

KPK Dalami 60 LHKPN Penyelenggara Negara Terindikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami 60 LHKPN Penyelenggara Negara Terindikasi Korupsi
Dok. Ilustrasi/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan 60 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2025 yang terindikasi tindak pidana korupsi. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ratusan LHKPN sepanjang tahun ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas 60 penyelenggara negara yang LHKPN-nya terindikasi bermasalah. Menurut dia, hal tersebut masih masuk dalam ruang lingkup penanganan perkara. “Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” ujar Budi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Kualitas Penyidikan

Budi menjelaskan, temuan LHKPN dimanfaatkan KPK dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dengan melakukan pencocokan berbagai data. “Kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses penindakan, KPK juga dapat melakukan penelusuran terhadap aset yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara. “Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi,” kata Budi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan di SDN Kalibaru, Pastikan Perawatan Optimal

Sebelumnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 LHKPN tahun 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas berbagai dasar, mulai dari inisiatif KPK hingga laporan masyarakat.

Dari total 242 LHKPN yang diperiksa, sebanyak 141 dilakukan atas inisiatif KPK, 56 karena penyelidikan, 1 karena penyidikan, 16 berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, 10 terkait gratifikasi, 11 atas permintaan internal, serta 7 dari permintaan eksternal. Dari hasil pemeriksaan itu, 60 LHKPN kemudian diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena diduga terkait tindak pidana korupsi. (DR)