Daerah  

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi
Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi
Dok. Penahan Tersangka, Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene/Foto: Kejati Sulsel)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan seorang pejabat berinisial AA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/3).

AA diketahui menjabat sebagai Pejabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene saat dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sulbar melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status AA menjadi tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Vicon Kejati Sulbar pada Senin (9/3).

“Tim Penyidik telah mengumpulkan 2 alat bukti, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” ujar Kajati Sulbar.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap di Tolitoli

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada temuan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).