Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa AA diduga memiliki peran aktif dalam menyetujui pembayaran atas sejumlah laporan pertanggungjawaban kegiatan, yang sebagian di antaranya diduga bersifat fiktif.
Selain itu, AA juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene pada periode 2022 hingga 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp1.837.052.200,60.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang kemudian dititipkan ke rekening penitipan pada Bank BRI sebagai bagian dari proses pengamanan barang bukti.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sulbar. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak Senin, 9 Maret 2026. (DR).






