FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan seorang pejabat berinisial AA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/3).
AA diketahui menjabat sebagai Pejabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene saat dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sulbar melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status AA menjadi tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Vicon Kejati Sulbar pada Senin (9/3).
“Tim Penyidik telah mengumpulkan 2 alat bukti, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” ujar Kajati Sulbar.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada temuan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).






