Daerah

Kejari Tulungagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa dan SKTM RSUD dr. Iskak

Redaksi
×

Kejari Tulungagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa dan SKTM RSUD dr. Iskak

Sebarkan artikel ini
Kejari Tulungagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa dan SKTM RSUD dr. Iskak
Dok. Keterangan Kajari Tulungagung terakhir penetapan empat tersangka korupsi Dana Desa dan SKTM RSUD dr. Iskak/Foto: Kejari Tulungagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno.

“Dari dua perkara, kita telah menetapkan empat tersangka. Dua orang dalam kasus penyalahgunaan dana desa dan dua orang dalam perkara penyalahgunaan biaya SKTM di RSUD dr. Iskak,” ujar Tri Sutrismo, Rabu (10/9).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dana Desa Tanggung, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, serta bagi hasil pajak pada periode 2017 hingga 2019. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa berinisial SU dan Bendahara Desa berinisial JO.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Anambas Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase Senilai Rp 10,18 Miliar

“Tersangka menggunakan dana desa, ADD, bantuan keuangan, serta bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi. Hasil audit inspektorat menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar,” jelas Tri.

Sementara itu, perkara kedua menyangkut penyalahgunaan penerimaan biaya surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dalam rentang 2022–2024. Dua tersangka yakni YU, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, serta RE, pengelola keuangan dan data.

“Modusnya, saudara YU memerintahkan saudari RE untuk menyisihkan uang setoran dari pasien pengguna SKTM. Dana itu tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tri.

Baca Juga :  Rekayasa Laporan Audit BUMD, Supervisor Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4,3 miliar.

“Terhadap masing-masing perkara, dua tersangka dan dua tersangka tersebut semuanya kita tahan mulai hari ini,” tegas Tri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (DR)