FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) untuk periode 2025–2026.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan uang atau fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Syamsul diduga terlibat langsung dalam praktik tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3)
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam penyelidikan, Syamsul diduga memerintahkan penarikan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan dana THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
Sejumlah pejabat daerah juga turut diamankan dalam operasi itu, termasuk Sekretaris Daerah Cilacap, Satmoko Danardono, serta beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. (DR)






