Daerah  

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14,07 Miliar

Redaksi
Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Capai Rp14,07 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa/Foto: Kejati Aceh)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 2 April 2026. Ketiganya berinisial S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :  Kejati Kaltim Sita Lagi Rp699 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi untuk Tambang Batu Bara

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, termasuk program kerja sama pendidikan luar negeri. Salah satu program yang disorot adalah beasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius. Diantaranya adalah penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil atau bersifat fiktif.

Baca Juga :  Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor

“Penagihan tersebut tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga menyebabkan dana yang dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.” ungkap Kejati Aceh.