Hukum

Sidang Korupsi Solar Non-Subsidi, JPU Ungkap Harga di Bawah HPP Rugikan Pertamina

Redaksi
×

Sidang Korupsi Solar Non-Subsidi, JPU Ungkap Harga di Bawah HPP Rugikan Pertamina

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Solar Non-Subsidi, JPU Ungkap Harga di Bawah HPP Rugikan Pertamina
Dok. Tim JPU Pada Sidang Korupsi Penjualan Solar Non-subsidi Pertamina Patra Niaga/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan perkembangan terbaru dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina, dengan terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/4).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari lima orang internal PT Pertamina Patra Niaga serta tiga saksi dari pihak swasta selaku konsumen.

Jaksa Andi Setyawan menyampaikan bahwa keterangan para saksi memperkuat dalil yang tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga jual kepada perusahaan tambang tanpa mengacu pada batas harga minimum (bottom price).

Baca Juga :  Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan, dikutip Jumat (3/4).

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap kondisi yang lebih merugikan, di mana terdapat penetapan harga jual di bawah Cost of Production (COP) atau Harga Pokok Produksi (HPP). Kebijakan tersebut dinilai secara langsung menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Temuan ini menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak perusahaan konsumen yang menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki posisi kuat karena menguasai pangsa pasar yang tidak mampu dipenuhi oleh kompetitor lain,” tutur JPU menambahkan.

Baca Juga :  Penyidik KPK Periksa Ahok 1,5 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Meski memiliki posisi strategis sebagai pemasok utama kebutuhan konsumen, PT Pertamina Patra Niaga justru menerapkan kebijakan harga di bawah batas minimum, sehingga berpotensi menghilangkan peluang keuntungan perusahaan. (DR)