JAKARTA – penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014, Kamis (9/1).
Ahok menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, mulai pukul 11.22 WIB hingga 12.45 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ahok mengungkapkan bahwa proses pemeriksaannya berlangsung cepat karena dirinya sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan.
“”Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja,” ujar Ahok usai pemeriksaan, dikutip dari kontan.co.id.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014.
Ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai komisaris utama perusahaan pelat merah tersebut.
Dugaan korupsi, kata Ahok, baru ditemukan pada Januari 2020, ketika ia sudah menjabat sebagai komisaris.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020,” jelas Ahok.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” tambah Ahok, yang juga merupakan politikus PDI-P. (DR)






