FaktaID.net –Proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal yang dikenal sebagai “Ratu Emas”, Mira Hayati, menunjukkan perkembangan terbaru. Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat adanya kesepakatan terkait pelunasan denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam perkembangan tersebut, terpidana menyatakan kesediaannya untuk membayar denda secara bertahap dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).
Kesepakatan ini dicapai setelah tim gabungan Kejari Makassar yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, jaksa, serta petugas barang bukti melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset yang dijadikan jaminan.
Pengecekan berlangsung pada Kamis (2/4) sekitar pukul 12.15 WITA di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, yang merupakan milik Mira Hayati. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh keluarga dan penasihat hukum terpidana.
Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara mencicil selama enam bulan, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.






