“Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tegas Teguh Suhendro, dikutip Ahad (5/4).
Ia menambahkan, proses pengecekan lapangan sekaligus penyerahan awal sertifikat ruko telah dilakukan pada hari yang sama oleh tim Kejari Makassar. Namun demikian, dokumen pendukung berupa hasil penilaian nilai aset masih dalam tahap persiapan oleh pihak keluarga.
“Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” jelas Aspidum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan penelusuran aset guna menjamin pemenuhan kewajiban denda kepada negara.
Sebagai informasi, kewajiban pembayaran denda tersebut merupakan bagian dari putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan itu, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas kasus peredaran produk skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. (DR)






