FaktaID.net – Sebanyak lebih dari 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Bio Solar berhasil diamankan jajaran Polda Riau dalam pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahad (5/4). Dalam operasi tersebut, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Karena itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya, dikutip Senin (6/4).
Kasus pertama diungkap oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM. Ia diduga berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.






